Contoh-contoh Kasus Cybercrime
1. Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang
memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah
sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan
tindakan pengerusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Selain itu,
Hacker juga bisa di artikan sekumpulan orang/team yang tugasnya
membangun serta menjaga sebuah sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan
dunia teknologi informasi, serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas
bisa bekerja pada field offline maupun online, seperti Software
builder(pembuat/perancang aplikasi), database administrator, dan administrator.
Namun dalam tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya
sendiri, namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan
kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan
untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu
juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer. Para cracker yang memiliki
kemampuan lebih dalam merusak sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan
seperti normalnya, atau malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka
memang diakui memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang.
Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan di dunia maya, karena mereka
lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack, patch(untuk
menjadi full version).
Penggolongan Hacker dan Cracker
Recreational Hackers, kejahatan yang
dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan
sistem sekuritas suatu perusahaan
Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku
memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan
pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang
dalam.
Political
Hackers, aktifis politis (hacktivist)
melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan
programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan
lawannya.
2. Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari
suatu website atau profile pada social network(friendster, facebook, myspace),
namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi dari profil
seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya tutorial diinternet,
yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan sedikit pengalaman tentang
teknologi informasi.
3. Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang
mencoba segala cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya
dengan cara menipu, menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan
dirinya sendiri. Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua
informasi valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Mailingnya dunia Maya.
4. Frauder
Frauder adalah seorang/sekumpulan
orang yang mencoba melakukan penipuan didunia pelelangan online, belum ada
deskripsi jelas tentang orang ini, mereka sering juga dikategorikan sebagai
carder.
5. Spammer
Spammer adalah seseorang/sekumpulan
orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu melalui media online seperti
internet, biasanya berupa email, orang-orang ini mencoba segala cara agar orang
yang dikirimi informasi percaya terhadap mereka sehingga next step untuk
mendapatkan kemauan si spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain
dikategorikan sebagai penipu. dan sederetan istilah yang ada, namun saya
mencoba memaparkan sedikit saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali
muncul kepermukaan. Namun anda jangan selalu berfikiran bahwa kehidupan asli
orang-orang diatas selalu dengan hal-hal yang buruk dan jahat, nyatanya saya
atau mungkin anda, memiliki sahabat, teman, saudara yang termasuk dalam
kategori diatas, jubah tersebut mungkin dipakai saat mereka sedang
berkomunikasi saja dengan dunia teknologi.
6. Gambling
Gambling atau judi biasanya dilakukan di dunia
nyata dengan uang dan pemain(pejudi) yang real. Namun seiring dengan
berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara
nonline.
Perjudian di dunia maya sulit
dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu
negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat
kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat
permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan
gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi.
Gambling juga memicu kejahatan
lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Uang yang dihasilkan
dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan the tax
haven, seperti Cayman Island yang juga merupakan surga bagi para pelaku money
laundering. Indonesia sering pula dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan
pencucian uang yang diperoleh dari hasil kejahatan berskala internasional.
Upaya mengantisipasinya adalah diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang
pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang
marak di berbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga
disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu
para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam
cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain
menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi
mencuri chip pocker.
Dilihat dari sisi dunia nyata
ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan adalah suatu kondisi
dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau segala hal yang
mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil risiko dalam perilaku
berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan lain yang juga mengandung
risiko.