Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang
mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000
namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik (
khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap
pasal-pasal yg ada dalam KUHP
1.
Pasal yang dapat dikenakan
dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
a. Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
b. Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan ( Penipuan melalui website
seolah-olah menjual barang).
c. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan
mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban).
d. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).
e. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media
internet).
f.
Pasal 282 dan 311 KUHP (
tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
Internet).
g. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan
penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian).
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002
Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program
Komputer atau software.
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999
tentang Telekomunikasi, (penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum
atau pribadi).
4.
Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.
Undang-Undang No.15 thn 2003
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar