Selasa, 25 Juni 2013

Tinjauan hukum mengenai cybercrime


Tinjauan Hukum
            Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP
1.      Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
  KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
a.  Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
b.  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website  seolah-olah menjual barang).
c.  Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban).
d.  Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).
e.  Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
f.    Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
g.  Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian).
2.    Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang     Program Komputer atau software.
3.  Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, (penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4.      Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5.      Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar