Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data
atau informasi computer
2. Kejahatan yang menyangkut program
atau software computer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan
yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan yang mengganggu operasi computer.
5. Tindakan merusak peralatan
komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang
berhubungan dengan penggunaan Teknologi Informasi, diantaranya:
1.
Unauthorized acces to
computer system and service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan yang di masuki.
2.
Illegal Content
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
Contohnya
: Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3.
Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6.
Offense Against
Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet.
7.
Infrengments of Piracy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut
lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan
akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer
untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar