Selasa, 25 Juni 2013

Bentuk Bentuk Cybercrime


Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software computer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan yang mengganggu operasi computer.
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan Teknologi Informasi, diantaranya:
1.      Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
2.      Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contohnya : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.      Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1.       Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.       Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar