Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal,tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan denga
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang
menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas
batas Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar